Peranan
dan Tujuan PBB
Peranan
PBB Untuk Indonesia
PBB merupakan organisasi penjaga
perdamaian dunia yang berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang
dianggap perlu untuk menjaga dunia tetap tertib, aman dan damai. Peranan PBB
dapat lebih jauh lagi dalam bentuk pemulihan keadaan pasca konflik atau pasca
perang yang melanda suatu negara.
Peranan yang sangat signifikan
dilakukan PBB untuk Indonesia adalah saat meruncingnya konflik antara Indonesia
dengan Belanda. PBB meluruskan persengketaan Indonesia-Belanda, sehingga
Indonesia bisa lebih aman dari keserakahan Belanda.
Beberapa
Peranan PBB Lainnya untuk
Indonesia:
1.
Ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan
agar persoalan Indonesia tersebut dibahas dalam sidang umum PBB.
2. Pada
Agresi Militer II, PBB membentuk Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Indonesia atau United Nations Commissions for Indonesia (UNCI).
3. PBB
pun berperan dalam penyelesaian masalah Irian Barat dengan membentuk
pemerintahan sementara yang bernama United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Pada tanggal 1
Maret 1963, akhirnya PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
4 .
Dibentuknya Komisi Tiga Negara (KTN) yang membawa Indonesia-Belanda ke Meja
Perundingan Renville.
5. Perbaikan
Candi Borobudur (oleh UNESCO).
6.
Dibantunya perekonomian Indonesia.
7.
Pertolongan di Aceh pasca tsunami.
8. Saat
pelaksanaan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969, utusan PBB yang
diwakili Ortis Sanz hadir membawa hasil Pepera ke dalam sidang umum PBB.
Peranan
Indonesia dalam PBB
Hubungan Indonesia dengan lembaga PBB
memang mengalami pasang surut. Semasa Orde Lama, Indonesia menjauhkan diri dari
Indonesia. Bahkan pernah keluar dari keanggotaan lembaga tersebut. Kemudian pada masa Orde Baru, Indonesia masuk
kembali menjadi anggota PBB.
Indonesia mulai menunjukkan peran
aktifnya. Berikut ini beberapa contoh peran Indonesia dalam organisasi PBB:
1. Pada
bulan Januari tahun 1957, Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda I untuk ikut
memelihara perdamaian di Timur Tengah.
2. Pada
tanggal 10 September 1960, Indonesia mengirim Pasukan Garuda II dan III untuk
mengatasi konflik di Kongo.
3. Pada
bulan Januari 1973 Indonesia mengirim Pasukan Garuda IV, V, VI, VII dan VIII
untuk mengatasi konflik di Vietnam.
4.
Pasukan Indonesia ikut mewujudkan perdamaian di Bosnia (setelah pecahnya
Yugoslavia), Irak, Iran, Afghanistan.
5.
Membantu kekuasaan sementara PBB di Kamboja, yang bertugas mengawasi transisi
dari konflik aktif ke bentuk politik yang lebih damai.
6.
Menteri Luar Negeri, Adam Malik, menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB
untuk masa sidang tahun 1974. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, lembaga PBB
mendapat sorotan dari berbagai negara. Sorotan tersebut menghendaki agar PBB
mereformasi terutama lembaga-lembaga utama PBB. Muncul tuntutan agar hak veto
yang dimiliki negara The Big Five dihapus.
Sebagai Institusi Internasional
terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas Internasional yang terwujud dalam
tiga hal, yaitu:
1.
Penciptaan perdamaian
2.
Peningkatan perdamaian, dan
3.
Pemeliharaan perdamaian
Tujuan
PBB
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.
Mengembangkan hubungan persahabatan
antar bangsa berdasarkan
asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3.
Mengembangkan kerjasama Internasional dalam
memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan mencegah timbulnya
peperangan.
5.
Memajukan dan memerangi pelanggaran HAM serta kebebasan atau kemerdekaan
fundamental tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.
Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis
untuk mencapai tujuan PBB.
7.
Meningkatkan martabat umat manusia dengan jalan memperbaiki kondisi ekonomi,
sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Asas-Asas
yang Dianut PBB
Selain mempunyai tujuan yang harus
dicapai, PBB juga mempunyai beberapa asas yang dianut, yaitu:
1. Persamaan
derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2.
Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3.
Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4.
Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB
tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
0 comments:
Post a Comment