Peranan dan Tujuan PBB

Peranan PBB Untuk Indonesia
         PBB merupakan organisasi penjaga perdamaian dunia yang berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dunia tetap tertib, aman dan damai. Peranan PBB dapat lebih jauh lagi dalam bentuk pemulihan keadaan pasca konflik atau pasca perang yang melanda suatu negara.
         Peranan yang sangat signifikan dilakukan PBB untuk Indonesia adalah saat meruncingnya konflik antara Indonesia dengan Belanda. PBB meluruskan persengketaan Indonesia-Belanda, sehingga Indonesia bisa lebih aman dari keserakahan Belanda.
Beberapa Peranan PBB Lainnya untuk Indonesia:
1. Ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia tersebut dibahas dalam sidang umum PBB.
2. Pada Agresi Militer II, PBB membentuk Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia atau United Nations Commissions for Indonesia (UNCI).
3. PBB pun berperan dalam penyelesaian masalah Irian Barat dengan membentuk pemerintahan sementara yang bernama United Nations Temporary  Executive Authority (UNTEA). Pada tanggal 1 Maret 1963, akhirnya PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
4 . Dibentuknya Komisi Tiga Negara (KTN) yang membawa Indonesia-Belanda ke Meja Perundingan Renville.
5. Perbaikan Candi Borobudur (oleh UNESCO).
6. Dibantunya perekonomian Indonesia.
7. Pertolongan di Aceh pasca tsunami.
8. Saat pelaksanaan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969, utusan PBB yang diwakili Ortis Sanz hadir membawa hasil Pepera ke dalam sidang umum PBB.

Peranan Indonesia dalam PBB
         Hubungan Indonesia dengan lembaga PBB memang mengalami pasang surut. Semasa Orde Lama, Indonesia menjauhkan diri dari Indonesia. Bahkan pernah keluar dari keanggotaan lembaga tersebut.  Kemudian pada masa Orde Baru, Indonesia masuk kembali  menjadi anggota PBB.
         Indonesia mulai menunjukkan peran aktifnya. Berikut ini beberapa contoh peran Indonesia dalam organisasi PBB:
1. Pada bulan Januari tahun 1957, Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda I untuk ikut memelihara perdamaian di Timur Tengah.

2. Pada tanggal 10 September 1960, Indonesia mengirim Pasukan Garuda II dan III untuk mengatasi konflik di Kongo.
3. Pada bulan Januari 1973 Indonesia mengirim Pasukan Garuda IV, V, VI, VII dan VIII untuk mengatasi konflik di Vietnam.
4. Pasukan Indonesia ikut mewujudkan perdamaian di Bosnia (setelah pecahnya Yugoslavia), Irak, Iran, Afghanistan.
5. Membantu kekuasaan sementara PBB di Kamboja, yang bertugas mengawasi transisi dari konflik aktif ke bentuk politik yang lebih damai.
6. Menteri Luar Negeri, Adam Malik, menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, lembaga PBB mendapat sorotan dari berbagai negara. Sorotan tersebut menghendaki agar PBB mereformasi terutama lembaga-lembaga utama PBB. Muncul tuntutan agar hak veto yang dimiliki negara The Big Five dihapus.

         Sebagai Institusi Internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas Internasional yang terwujud dalam tiga hal, yaitu:
1. Penciptaan perdamaian
2. Peningkatan perdamaian, dan
3. Pemeliharaan perdamaian

Tujuan PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan  antar bangsa  berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama Internasional dalam  memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan memerangi pelanggaran HAM serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
7. Meningkatkan martabat umat manusia dengan jalan memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.



Asas-Asas yang Dianut PBB
         Selain mempunyai tujuan yang harus dicapai, PBB juga mempunyai beberapa asas yang dianut, yaitu:
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

0 comments:

Post a Comment